IMPLEMENTASI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH OLEH BADAN AMIL DI DESA BUNGKOLO KECAMATAN BARANGKA KABUPATEN MUNA BARAT

Penulis

  • Wa Mega Universitas Halu Oleo
  • Murni Nia UNIVERSITAS HALU OLEO
  • Abdullah Igo BD UNIVERSITAS HALU OLEO

DOI:

https://doi.org/10.36709/jopspe.v8i4.210

Kata Kunci:

Pendistribusian Zakat Fitrah, Badan Amil

Abstrak

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi pendistribusian zakat fitrah oleh badan amil di desa bungkolo kecamatan barangka kabupaten muna barat. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Bungkolo Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat. Sedangkan waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Maret 2023 sampai Mei 2023. Jenis penelitian ini adalah Penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research). Informan pada penelitian ini adalah Kepala Desa, 2 Orang Amil Zakat, dan 3 Orang Muzakki. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendistribusian Zakat Fitrah Oleh Badan Amil Di Desa Bungkolo Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat yaitu dilaksanakan pemberdayaan zakat fitrah secara konsumtif. Sedangkan pemberdayaan zakat fitrah secara produktif selama ini belum dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap pendistribusian pemberdayaan zakat fitrah. Kemudian pemberdayaan zakat fitrah sudah didistribusikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sehingga dari tahun ke tahun pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan secara tepat dan untuk merubah mustahiq menjadi muzakki sudah tercapai.

Referensi

Abbas. (2009). Dasar Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum.

Abdul Aziz. (2008). Ekonomi Islam Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Afdloluddin. (2015). Analisis Pendistribusian Dana Zakat Bagi Pemberdayaan Masyarakat. Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo.

Aziz, dkk. (2009). Fiqih Ibadah Tharah Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Jakarta: Amzah.

Djuanda. (2006). Peleporan Zakat Pengurus Pajak Penghasilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hasan. (2008). Zakat dan Infak Salah Satu Solusi Mengetasi Problem Sosial di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Husnul Hotimah. (2017). Pendayagunaan Zakat di Desa Campur Asri, Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah IAIN Metro.

Kartono. 1996. Pengantar Metode Riset Sosial. Bandung: CV Mandar Maju.

Moleong. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Roesdakarya.

Novita. (2020). Pendistribusian Zakat Fitrah Secara Merata Menurut Hukum Islam (Studi Desa Tanjung Medan Kec.Tambuasa Utara Kab. Rokan Hulu Riau).

Nur Addini Rahma. (2015). Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Penyaluran Zakat Produktif. Jakarta: Program Studi Ekonomi Islam di UIN Syarif Hidayatullah.

Prayitno. (2013). Pemberdayaan Masyarat. Jakarta: Azz Grafika.

Syarifuddin. (2003). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media.

Diterbitkan

2023-11-30

Terbitan

Bagian

Articles